Mengenal Fakir dan Miskin
Alllah swt. berfirman: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60) Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana . (Q.S. al-Tawbah [9]: 60). Memerhatikan ayat di atas, dapat dipahami bahwa fakir dan miskin adalah dua kelompok yang berhak menerima zakat. Menurut Ibn Manzhur, secara etimologis kata al-faqir merupakan lawan kata al-ghani (kaya) sehingga memiliki kesamaan makna dengan kata al-miskin . Lalu ia mengutip pendapat yang membedakan dan yang menyamakan kata al-faqir dari kata