Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2013

Fitrah Manusia Menurut Ibn Asyur

Menurut Ibn ‘Āsyūr, teori maqā s id didasarkan kepada atribut syariat terbesar, yaitu fitrah, sesuai firman Allah dalam surat al-Rum: فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (الروم : 30) Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui . (Q.S. al-Rum [30]: 30). Ayat ini memerintahkan umat agar tetap dalam agama Islam yang mana manusia diciptakan dalam fitrah Islam. Menurut Ibn ‘Āsyūr, maksud kata agama ( al-dīn ) di sini mencakup keseluruhan ajaran Islam, baik akidah mau pun syariat. [1] Berbeda dengan Fakhr al-Dīn al-Rāzī dan al-Bay d awī, keduanya membatasi makna fitrah Islam dalam bidang akidah saja. [2] Namun redaksi ayat menduk

Harmonisasi Qanun Acara Jinayat

A.     Pendahuluan Qanun Acara Jinayat merupakan hukum formil yang akan menjalankan Qanun Jinayat sebagai hukum materil di Aceh. Keterkaitan kedua qanun ini tentu meng-haruskan adanya harmonisasi sehingga menjadi padu sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang dapat memperlihatkan adanya kepaduan antara Qanun Jinayat sebagai hukum materil dengan Qanun Acara Jinayat sebagai perangkat yang akan menjalankan materi hukum Qanun Jinayat. Diasumsikan bahwa kedua qanun ini disusun secara paralel dengan mempertimbangkan butir-butir hukum materil yang ada sehingga dapat dijalankan dengan maksimal. Namun demikian, ditemukan adanya kesan bahwa Qanun Acara Jinayat juga dipersiapkan untuk mengakomodir ketentuan jināyah lain yang belum diatur dalam Qanun Jinayat sekarang. Misalnya jināyah pembunuhan yang dikenakan hukuman qi sas . Dari kesan ini terbuka kemungkinan adanya disharmonisasi antara Qanun Jinayat dengan Qanun Acara Jinayat. Sebab dimungkinkan beberapa sisi d