Zakat dan Riba; Tafsir ayat 39 Surah al-Rum
Membicarakan ajakan membayar zakat menimbulkan pertanyaan, bukankah zakat telah diperintahkan langsung oleh Allah? Maka perintah Allah ini sudah lebih dari cukup sebagai ajakan. Lalu apa faedahnya ajakan membayar zakat? Berbagai jawaban bisa diajukan, tetapi Alquran menetapkan agar setiap ajakan dilakukan dengan hikmah dan maw‘idhah hasanah (QS. Al-Nahl [16]: 125). Hal ini meniscayakan ajakan membayar zakat juga dilakukan dengan menyentuh kesadaran muzakki. Untuk itu, perlu dikemukakan satu persoalan dalam zakat yang menuntut sikap bijaksana sehingga ajakan membayar zakat dapat dilakukan dengan hikmah dan maw‘idhah hasanah pula. Mengingat substansi Islam adalah ajaran Alquran dan Sunah, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengeksplor wacana Alquran tentang zakat. Dalam hal ini, menarik ketika Alquran mengemukakan wacana dalam ayat berikut: وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آَتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُر