MENGGAGAS TAFSIR AYAT HUKUM DALAM KERANGKA FIQH AL-IKHTILĀF
Tulisan ini telah dimuat di Jurnal Substantia, Vol 18, No. 2, tahun 2016 http://www.substantiajurnal.org/index.php/subs/article/view/175 Abstrak Perbedaan pendapat dalam penafsiran terhadap ayat hukum dapat menimbulkan kesan adanya disharmoni antara satu sama lain ajaran Alquran. Padahal ayat 82 Surah al-Nisa menegaskan bahwa tidak ada kontradiksi dalam Alquran. Namun persoalan ini tidak terakomodir dalam kajian fikih karena perbedaan dilihat sebagai masalah furukiyah saja. Padahal tidak sedikit perbedaan itu terjadi pada isu-isu fundamental ajaran Islam. Sayangnya hal ini juga tidak tertangani oleh disiplin ilmu tafsir karena orientasinya yang terfokus pada penemuan makna. Oleh karena itu, tulisan ini menawarkan agar tafsir ayat hukum dilakukan dalam kerangka teoretik fiqh al-ikhtil ā f yang melihat perbedaan sebagai keragaman ( al- ta‘addud al- tanawwu‘ ). Dalam tulisan ini, metode deduktif interpretif dipadukan dengan metode analisis kritis, lalu digunakan untuk melakukan