ABORSI (Penafsiran Ayat 31 Surat al-Isra’)

Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرً (الإسراء: 31)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q.S. al-Isra’: [17] 31)
Menurut Ibn Abbas ayat ini turun sehubungan dengan tindakan jahiliyah yang membunuh anak perempuan mereka, bahkan menguburnya hidup-hidup. Ibn ‘Asyur melihat kata awlad (anak-anak) di sini bermakna banat (anak perempuan), sebab ayat ini sangat terkait dengan suasana di masa jahiliyah, di mana anak perempuan dibunuh karena takut terhina dan fakir.
Pandangan yang sama juga dikemukakan Ibn Katsir, bahkan ia membandingkan ayat ini dengan ayat tentang warisan. Bahwa Alquran menetapkan hak mewarisi bagi anak perempuan sebagai pembatalan atas adat jahiliyah yang tidak memberikan harta warisan kepada anak perempuan. Demikian pula ayat ini, membatalkan pandangan jahiliyah yang menganggap hina anak perempuan, tidak produktif, dan mendatangkan kefakiran.
Asbabun nuzul di atas menunjukkan, bahwa ayat ini terbatas sebagai dalil bagi hukum haramnya membunuh anak dalam praktik jahiliyah. Hal ini tekait dengan fakta sosial kala itu, yang mana fenomena membunuh anak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki. Fakta ini direkam Alquran sebagai berikut:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (النحل: 58)
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. (Q.S. al-Nahl [16]: 58)
Melihat fenomena yang terekam dalam teks ayat di atas, kiranya cukup beralasan jika diasumsikan bahwa peristiwa membunuh anak oleh ibunya baru muncul belakangan, setidaknya setelah masa hidup Ibn Abbas. Buktinya Ibn Abbas tidak diberitakan merubah penafsirannya, baginya kata awlad tetap bermakna banat.
Belakangan ketika fenomena aborsi muncul dalam masyarakat, para ulama tidak menemukan ayat yang membicarakannya secara khusus, sehingga terbuka untuk dinyatakan bebas nilai (tidak dihukum). Namun dari segi prakteknya, ada kemungkinan aborsi tercakup dalam keumuman larangan membunuh. Sebagaimana diketahui, membunuh dilarang oleh Allah karena (al-‘illah/ta‘lîl/causa) menghilangkan kehidupan. Oleh karena itu, para ulama berusaha mencari status hukumnya dengan cara qiyâs berdasar kesamaan alasan (al-‘illah), yaitu sama-sama melenyapkan kehidupan. Untuk itu, para ulama menafsirkan ayat ini secara lebih luas, bahwa kata awlad mencakup anak laki-laki dan perempuan, dan kata wa la taqtulu (jangan membunuh) mencakup aborsi.
Penjelasan yang dipandang ikut memperkuat argumen ini adalah hadis yang dinyatakan sahih oleh Muslim (Sahih Muslim, Kitâb nikâh, bâb 22 Hukm al-‘Azal):
عَنْ ابْنِ مُحَيْرِيزٍ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو صِرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ فَسَأَلَهُ أَبُو صِرْمَةَ فَقَالَ يَا أَبَا سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ الْعَزْلَ فَقَالَ نَعَمْ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ بَلْمُصْطَلِقِ فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ فَطَالَتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ فَقُلْنَا نَفْعَلُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَظْهُرِنَا لَا نَسْأَلُهُ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلَّا سَتَكُونُ
Dari Ibn Muhayriz, ia berkata; Saya bersama Abu Shirmah menemani Abu Sa‘id al-Khudhri, Abu Shirmah bertanya: “Wahai Abu Sa‘id, adakah kamu mendengar Rasulullah saw. membicarakan tentang ‘azal?” Abu Sa‘id menjawab: “Ya, saat kami ikut Rasulullah dalam perang Balmushthaliq, kami menawan sejumlah wanita Arab yang kami harap akan ditebus. Sementara itu kami telah lama jauh dari keluarga dan terpikir alternatif melakukan ‘azal, namun kami harus bertanya dulu kepada Rasulullah saw.,” beliau bersabda: “Jangan, sekali-kali kamu menyiakan sesuatu yang ditetapkan Allah sebagai makhluk yang memiliki jiwa (ruh), dia adalah makhluk Allah sampai hari kiamat, hanya saja belum berwujud.”
‘Azal adalah praktek dalam hubungan intim di mana ejakulasi dilakukan di luar vagina untuk menghindari kehamilan. Maka Hadis ini memperlihatkan bahwa al-‘illah (causa efficien) dalam larangan ‘azal di atas adalah adanya unsur kehidupan. Logika yang terbangun, kalau sperma saja sudah dipandang sebagai kehidupan secara syar’î, apalagi janin. Dengan berpijak pada teks hadis di atas, maka cukup beralasan jika aborsi juga dinyatakan sebagai pembunuhan, sebab secara syar’î, embrio/janin sudah memiliki tingkat kehidupan yang lebih tinggi dari sperma.
Logika di atas tidak serta merta diterima. Pertanyaannya, apakah larangan ‘azal merupakan nilai moral yang terkait dengan etika? Atau merupakan norma hukum yang melibatkan lembaga peradilan? Terkait dengan pertanyaan ini, maka menjadikan hadis di atas sebagai indikator memasukkan aborsi dalam keumuman larangan membunuh, menjadi tidak relevan.
Sementara di lain pihak, ada ulama yang menyatakan bahwa kehidupan janin baru dimulai setelah ditiupkan ruhnya. Adapun sperma (mani) belum merupakan makhluk hidup, demikian pula pada masa awal pembuahan (embrio). Mereka berpedoman kepada hadis yang dinyatakan sahih oleh al-Bukhari dan Muslim berikut ini (Sahih al-Bukhari, Bâb fî al-Qadr, lihat juga; Sahih Muslim, Kitâb al-Qadr):
قَالَ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعٍ بِرِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ فَوَاللَّهِ إِنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ الرَّجُلَ يَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا غَيْرُ بَاعٍ أَوْ ذِرَاعٍ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذِرَاعٍ أَوْ ذِرَاعَيْنِ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu dikumpulkan dalam kandungan ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah dalam tempo yang lebih kurang sama, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang juga hampir sama. Kemudian Allah mengutus seorang malaikat untuk menetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, buruk dan baik peruntungannya. Maka demi Allah, setiap orang yang melakukan amal ahli neraka sampai ia terlihat begitu dekat dengan neraka, sedangkan ia tertulis sebaliknya, maka akhirnya ia akan berbuat amalan ahli syurga dan masuk ke dalamnya. Sebaliknya jika seseorang melakukan amalan ahli syurga sehingga terlihat begitu dekat dengan syurga, sedangkan dalam kitabnya tertulis lain, maka akhirnya ia akan melakukan amalan ahli neraka sehingga akhirnya masuk neraka.
Secara implisit, Hadis ini menyatakan bahwa kehidupan dimulai setelah 120 hari usia kandungan. Lalu, apakah hadis ini tidak bertentangan dengan hadis sebelumnya yang mengatakan sperma sebagai makhluk hidup (nasmah). Di sinilah para ulama yakin bahwa larangan ‘azal merupakan nilai moral, karena itu berarti cikal bakal kehidupan (illa satakun). Maka diyakini, bahwa yang dapat disepakati sebagai pembunuhan adalah aborsi yang dilakukan setelah 120 hari usia kehamilan, atau setelah kandungan mencapai usia empat bulan.
Dengan demikian, telah ada satu indikator untuk memasukkan aborsi dalam keumuman larangan membunuh yang memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan hadis di atas, aborsi dapat dimasukkan dalam keumuman larangan membunuh, antara lain, pada ayat 33, surat al-Isra’, dan ayat 8 sampai 9 surat al-Takwir.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (الإسراء: 33)
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S. al-Isra’ [17]: 33).  

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ، بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (التكوير: 8-9)
Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh? (Q.S. al-Takwir [81]: 8-9).  
Keharaman aborsi di atas adalah ke­tentuan umum yang masih memung­kinkan untuk mendapat pengkhususan pada kasus-kasus tertentu sehingga hu­kumnya akan dapat berbeda. Dengan demikian, tidak semua aborsi menjadi haram jika meninjau adanya kondisi mudarat yang harus dikecualikan. Ini mengharuskan kita meninjau bentuk-bentuk praksis aborsi itu sendiri.
Dalam tataran praksis, dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi. Pertama, aborsi spontan atau alamiah yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Kedua, aborsi buatan (Abortus Provocatus Criminalis), yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu, atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat dari tindakan yang disengaja dan disadari, baik oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi. Ketiga, aborsi terapeutik (Abortus Provocatus Therapeuticum), yaitu pengguguran yang dilakukan atas indikasi medik. Contohnya seorang calon ibu yang sedang hamil mempunyai penyakit darah tinggi menahun, atau penyakit jantung yang parah, dan membahayakan janin dan calon ibu itu sendiri.
Dari ketiga jenis aborsi yang di atas, hanya jenis kedua yang memiliki relevansi dengan pembahasan ini. Adapun aborsi jenis pertama tidak memiliki konsekuensi hukum, karena peristiwa aborsi (keguguran) di sini dapat digolongkan sebagai sejenis kecelakaan. Kalau pun dibutuhkan, keterlibatan perangkat hukum hanya dalam hal menetapkan ada-tidaknya unsur kesengajaan dalam suatu kasus. Sedangkan pada aborsi jenis ketiga telah berlaku peringanan hukum (rukhshah), sehingga mengecualikannya dari hukum umum, karena ia termasuk dalam penerapan maslahat pada tingkat darurat. Ini berarti pemberlakuan Qanun Ilahi tertinggi yang diterapkan atas seluruh syariat ketika dibutuhkan, sebagaimana firmah Allah:
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ (الأنعام: 119)
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhan-mu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. al-An‘am [6]: 119).

Menurut Fathî al-Duraynî, kekuatan dharûrah sebagai pengecuali (mustathnâ’) sampai kepada masalat yang pasti (qath’î) yang diputuskan dengan ijmak, (al-Duraynî, 1975: 614).
Dengan adanya pengecualian dalam kasus kehamilan yang dicontohkan di atas, muncul dugaan; adanya kemungkinan mengecualikan keharaman pada kasus tertentu lainnya. Di antaranya adalah kasus kehamilan yang terjadi karena perkosaan. Sebagian orang melihat adanya suatu kondisi darurat dalam kasus ini, sehingga cenderung memberlakukan rukhshah.

Ketegasan Islam melarang aborsi
Ketegasan Islam terhadap keharaman aborsi tampak dalam penerapannya pada kehamilan yang terjadi karena zina. Hal ini telihat dari satu hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, bahwa Rasulullah tidak secara langsung merajam seorang wanita yang hamil, tapi menununggu sampai ia melahirkan, dan selesai masa menyusu anaknya. Padahal kehamilannya itu akibat zina, tapi Islam justru tidak memperbolehkan kandungan itu terusik sama sekali, sampai-sampai rajam pun ditangguhkan, (Sahih Muslim, Kitâb Hudûd; Bâb man i‘tarafa ‘alâ nafsihi bi al-zinâ).
Islam mengajarkan sikap menghormati dan menjaga kehidupan janin sebagaimana kehidupan manusia itu sendiri, dan janin tidak bersalah karena orang tuanya berzina. Dalam kondisi yang lain, Allah membolehkan berbuka puasa (fardhu Ramadhan) demi menjaga kebaikan kandungan, bahkan adakalanya justru diwajibkan berbuka, (Yûsuf al-Qaradhâwî, Fatwa-fatwa Kontemporer, jld. II, hlm. 770).
Bagi sebagian ulama, bayi dalam kandungan setelah ditiupkan rohnya, harus diperlakukan sebagaimana layaknya manusia, ia sudah mempunyai hak memiliki meski pun belum dapat memikul beban hukum (talkîf). Oleh karena itu, membunuh janin sama dengan membunuh manusia sempurna. Ibn Hazm malah mewajibkan zakat fitrah bagi seorang bayi yang dipukul dalam kandungan lalu lahir dalam kondisi tak bernyawa. Bagi Ibn Hazm, bayi/janin itu dipandang sama dengan manusia yang pernah hidup dalam masa wajib zakat, (Ibn Hazm, al-Muhalâ bi al-Atsâr, jld. XI, hal. 11).
Usia kandungan juga ikut menjadi pertimbangan bagi sebagian ulama dalam menetapkan ketentuan hukum yang terkena bagi seseorang yang melakukan jinâyah atas janin. Bahkan menurut Imam al-Ghazzâlî, usia kehamilan juga berpengaruh bagi berbedanya tingkat keharaman aborsi. Aborsi dalam masa 40 hari pertama lebih berat dosanya dari ‘azal. Karena dalam 40 hari itu telah terjadi persiapan menerima kehidupan, berbeda dari sperma sebelum membuahi sel telur. Demikian seterusnya dalam 40 hari kedua, dan lebih-lebih lagi setelah mencapai 40 hari ketiga (120 hari), karena dipastikan telah ditiupkan ruhnya, (Al-Ghazzâlî, Ihya’ ‘Ulûm al-Dîn, jld. II, hlm. 76).
Berpijak pada dasar pemikiran Imam al-Ghazzâlî di atas, Dr. Yûsuf al-Qaradhâwî menyimpulkan, bahwa keharamaman aborsi pada masa 40 hari pertama lebih ringan, sehingga masih boleh digugurkan (rukhshah) dengan ‘uzr yang mu‘tabar. Adapun keharaman aborsi pada masa 40 hari kedua lebih berat lagi sehingga hanya boleh digugurkan dengan ‘uzr yang lebih berat dengan penetapan ahli fikih. Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah 40 hari ketiga (120 hari), yaitu tahap peniupan roh. Dalam tahap ini tidak boleh digugurkan kecuali dengan mudarat yang pasti (qath‘î). Menurut Yûsuf al-Qaradhâwî, mudaratnya hanya satu bentuk, yaitu apabila dibiarkan akan mengancam keselamatan si calon ibu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QURBAN: ISHAK, ATAU ISMAIL? (Penafsiran Ayat 100-103 Surat al-Shaffat)

Kumpulan Kaidah Fiqhiyah

Demi Jiwa (Penafsiran Ayat 7-10 Surat al-Syams)

Ayat-ayat Setan (Satanic Verses): Penafsiran Ayat 52 Surat al-Hajj

Bekas di Dahi (Penafsiran Ayat 29 Surat al-Fath)

Hubungan Teori Sistem dengan Pendekatan Holistik dalam Ijtihad Kontemporer

Pengertian Kaidah Fiqhiyah

Nuzulul Quran Penafsiran Ayat 185 Surat al-Baqarah

Kumpulan Kaidah Maqasidiyah

Kembali ke Fitrah: Tafsir ayat 30 Surah al-Rum