Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2013

Pengertian Kaidah Fiqhiyah

  A.   Pengertian, definisi, dan perbedaan Kata kaidah secara kebahasaan berarti asal atau asas ( al-a s l wa al-asās ). [1] Adapun secara istilah, menurut al-Jarjani kaidah adalah: [2] القاعدة: هي قضية كلية منطقة على جميع جزئية. Kaidah adalah proposisi universal yang sesuai bagi partikular di bawahnya . Kaidah berbeda-beda sesuai ilmu yang membentuknya, misalnya kaidah kebahasaan (seperti na h w dan s araf ). Dalam hal ini, ‘Abd al-Karīm Zaydān mengutip definisi Ibn Nujaym berikut untuk menjelaskan hakikat kaidah fiqhiyah: [3] و في اصطلاح الفقهاء حكم كلي ينطبق على جميع جزئيته أو اكثرها، لتعرف أحكامها منه. Dalam terminologi fukaha, kaidah fiqhiyah adalah ketentuan umum yang mencakup seluruh atau kebanyakan partikular di bawahnya sehingga hukum diketahui darinya . Secara formal, dilihat dari segi objek yang membentuk kaidah, pengetahuan ( fann ) tentang kaidah fiqhiyah ini disebut al-asybāh wa al-na z ā’ir (keserupaan dan kesebandingan). ‘Azzām mendefinisi