Hujjah Balighah: Kitab hukum acara perdata pertama di Nusantara
Kodifikasi hukum merupakan tuntutan di sebuah negara hukum, tidak terkecuali di sebuah kerajaan seperti Aceh Darussalam. Bahkan satu hal yang mencerminkan moderatisme, ternyata di Kerajaan Aceh Darussalam juga telah ditulis sebuah kitab hukum acara perdata. Sebagai pegangan para q ā d ī , kitab itu ditulis dalam bahasa Jawi, sungguh mencerminkan keseriusan penerapan hukum. Dan, satu fenomena menarik, kitab ini ditulis di masa-masa kemunduran Aceh secara politik, bukan di masa keemasan. Sebagaimana umumnya ditulis dalam buku-buku teks sejarah, bahwa masa keemasan Aceh adalah di zaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636 M). Mungkin kebanyakan kita setuju bahwa kajian keilmuan di masa Sultan Iskandar Muda sudah cukup tinggi. Namun ternyata kitab-kitab berbahasa Jawi yang diwariskan dari masa kekuasaannya, kebanyakan berisi tentang tauhid dan akhlak. Adapun kajian hukum masih menggunakan kitab-kitab berbahasa Arab yang disalin ulang di Aceh. Pandangan di atas cukup beralasan karena di