Pendekatan Maqāşidī

Pendekatan tidak sama dengan metode, sebab metode adalah cara mengerjakan sesuatu, sedangkan pendekatan adalah cara memperlakukan sesuatu.[1] Dengan kata lain, pendekatan merupakan ‘cara’ dari perspektif subjek (peneliti) sedangkan metode merupakan ‘cara’ dari perspektif objek (masalah yang diteliti). Menurut Heddy Shri Ahimsa-Putra, hakikat metode penelitian adalah proses pengumpulan data, maka inti metode dalam penelitian adalah cara-cara yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data.[2] Hal ini menunjukkan perbedaan mendasar antara metode dengan pendekatan, sebab pendekatan adalah ‘cara’ memperlakukan sesuatu dari perspektif peneliti. Dengan demikian, pendekatan bersifat abstrak dan berupa konsep mental si peneliti.[3]
Mengingat hakikatnya sebagai konsep mental, maka pemilihan suatu pendekatan dalam sebuah penelitian dipengaruhi oleh paradigma yang dianut peneliti dan cenderung subjektif. Namun hal ini bisa diantisipasi dengan mengajukan pertanyaan epistemologis, yaitu sifat hubungan yang terjalin antara yang mengetahui atau calon yang mengetahui dengan sesuatu yang dapat diketahui.[4] Sifat hubungan itu bisa keterpisahan objektif atau keterlibatan subjektif peneliti dengan objek yang diteliti (persoalan etik-emik). Jawaban terhadap pertanyaan ini juga ditentukan oleh ranah kajian, apakah berada dalam ranah nomotetik atau ideografik. Jawaban atas pertanyaan epistemologis dapat dijadikan indikator objektivitas sebuah pendekatan. Khususnya jika jawaban epistemologis selaras dengan asumsi dasar ontologis objek penelitian, dan jawaban terhadap pertanyaan metodologis.
Keselarasan cenderung mudah diketahui pada penelitian empirik (nomotetik), tapi lebih susah pada penelitian teoretik (ideografik), apalagi bagi pemula. Hal ini disebabkan oleh sifat objek penelitian teoretik yang filosofis-konseptual seperti pada penelitian dalam keilmuan syariah. Hanya mereka yang telah terlatih bergulat dengan objek-objek filosofis-konseptual saja yang dapat memilih pendekatan yang tepat. Oleh karena itu, guna memudahkan pemula yang hendak melakukan kajian keilmuan syariah, tulisan ini merekomendasikan pendekatan maqāşidī, khususnya pada bidang hukum.
Menurut al-Khādimī, pendekatan maqāşidī adalah beramal dengan maqāşid al-syarī‘ah, menjadikannya rujukan, dan memperhitungkannya dalam melakukan ijtihad fikih.[5] Dalam penerapan, pendekatan maqāşidi menuntut adanya dua tahap penelitian, yaitu tahap penemuan nilai dan tahap pemahaman terhadap realitas. Tahap penemuan nilai, dalam ilmu ūl al-fiqh disebut dengan takhrīj al-manāţ. Adapun tahap kedua disebut tahqīq al-manāţ.[6] Dalam penelitian, masing-masing tahap ini menuntut penggunaan metode yang berbeda.
Untuk tahap yang pertama, penemuan nilai dilakukan dengan menggunakan metode induksi tematik (al-istiqrā’ al-ma‘nawī).[7] Tetapi bagi peneliti di tingkat strata satu, tahap ini cukup dipadai dengan merujuk kaidah maqāsidiyyah yang telah dirumuskan oleh para ulama. Salah satunya kaidah yang disusun oleh Muhammad Sa‘ad ibn Ahmad ibn Mas‘ūd al-Yūbī, yaitu sejumlah tujuh puluh tujuh kaidah.[8] Satu kaidah yang relevan dengan objek penelitian dipilih sebagai teori, atau bisa dikatakan sebagai objek formal untuk menyorot objek material. Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya anak S1 yang mampu menggunakan metode induksi tematik. Tetapi setidaknya, dengan penggunaan kaidah maqāşidiyyah, penelitian dapat dipastikan telah menggunakan pendekatan maqāsidī.
Penggunaan kaidah maqāşidiyyah disahihkan berdasar teori maqāşid yang dibangun oleh al-Syaykh Muhammad al-Ţāhir ibn ‘Āsyūr. Ia melakukan pengembangan teori maqāşid dengan perpaduan antara pendekatan epistemologi bayānī (dialektik)[9] dan burhānī (demonstratif)[10] secara integratif. Hal ini melahirkan teori baru, bahwa kelompok kaidah yang bersifat pasti (qaţ‘ī) menjadi rujukan dalam penelitian. Ia menyatakan:
وإنما أردت أن تكون ثلة من القواعد القطعية ملجأ نلجأ إليه عند الإختلاف والمكابرة
Sesungguhnya yang saya kehendaki adalah menjadikan kelompok kaidah yang pasti sebagai rujukan, yang mana kaidah itu menjadi rujukan pada saat terjadi perbedaan.[11]

Adapun pada tahap kedua yang berupa pemahaman terhadap realitas, pendekatan maqāşidī diterapkan dengan menggunakan metode tahqīq al-manāţ. Menurut ‘Abd al-Raĥmān al-Zaydī, metode ini merupakan pengamatan terhadap realitas (al-wāqi‘) dan pengamatan terhadap efek/kosekuensi (al-mā’al). Realitas yang diamati adalah keadaan (al-hāl), masa (al-zamān), tempat (al-makān), dan manusia sebagai individu dan masyarakat (al-asykhāş).[12] Secara lebih detil, pemahaman terhadap realitas dapat dicapai dengan menggunakan ragam metode penelitian kualitatif yang berkembang di abad kontemporer ini. Sebagai contoh, bisa digunakan metode etnografi, studi kasus, atau metode biografi, semua bisa digunakan asalkan sesuai dengan tuntutan dari objek penelitian.
Setelah dua tahap penelitian di atas dilakukan, maka peneliti sampai pada tahap analisis. Dalam pendekatan maqāşidī, analisis dilakukan untuk menemukan adanya kesesuaian atau penyimpangan (deviasi). Artinya, realitas yang telah dipahami dianalisis kesesuaiannya dengan nilai-nilai syarak yang telah ditemukan pada tahap pertama penelitian. Metode analisis seperti ini diperlukan agar hasil penelitian terhadap realitas tidak bersifat deskriptif semata. Kajian deskripsi murni hanya berupa laporan yang kering, karena tidak berhak memberi nilai bagi kehidupan nyata. Padahal sebuah penelitian hanya bermanfaat bagi manusia jika dapat menyaraankan perubahan ke arah yang lebih baik. Hal ini lah yang ditawarkan dalam pendekatan maqāşidi, sebab nilai-nilai syarak menjadi ukuran bagi realitas yang diamati. Dengan demikian, langkah-langkah penelitian dengan pendekatan maqāşidī ini dapat digambarkan sebagai berikut:


Mengikuti langkah-langkah penelitian ini, maka hasil penelitian deskriptif terhadap realitas sosial dapat dirumuskan menjadi proposisi preskriptif. Hal ini dimungkinkan karena penemuan nilai maqāşid al-syarī‘ah dilakukan untuk menunjukkan keadaan yang seharusnya. Lalu fakta dari realitas sosial yang diamati akan dilihat sebagai keadaan yang normal jika sesuai dengan nilai maqāşid al-syarī‘ah. Tetapi jika realitas sosial itu menyimpang dari nilai maqāşid, al-syarī‘ah, maka ia dianggap sebagai deviasi. Lalu peneliti dapat menyampaikan saran-saran tentang bagaimana caranya agar realitas dapat diubah menjadi sesuai dengan nilai-nilai syarak. 

Daftar Pustaka
‘Alwān, Fahmī Muhammad. Al-Qiyam al-Darūriyyah wa Maqāsid al-Tasyrī‘ al-Islāmī. Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah: 1989.
Guba, Egon G., dan Yvonna S. Lincoln, “Berbagai Paradigma yang Bersaing dalam Penelitian Kualitatif,” dalam Norman K. Denzin dan Yvonna S. Lincoln (ed.). Handbook of Qualitative Research, cet. I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Heddy Shri Ahimsa-Putra. Paradigma Profetik Islam; Epistemologi, Etos, dan Model. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
Ibn ‘Āsyūr, Muhammad al-Tāhir. Maqāsid al-Syarī‘at al-Islāmiyyah. Kairo: Dār al-Salām, 2005.
Al-Jabiri, Muhammad Abed. Formasi Nalar Arab, terj. Imam Khoiri. Yogyakarta: IRCiSod, 2003.
Al-Khādimī, Nūr al-Dīn ibn Mukhtār. Al-Ijtihād al-Maqāsidī; Hujjiyatuhu, Dawābituhu, wa Majālātuhu. Qatar: Wizārat al-Awqāf wa Syu’ūn al-Islāmiyyah, 1998.
Muhyar Fanani. Metode Studi Islam; Aplikasi Sosiologi Pengetahuan sebagai Cara Pandang, cet. 2. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Poespoprodjo, W. Logika Scientifika: Pengantar Dialektika dan Ilmu, cet. II. Bandung: Pustaka Grafika, 2007.
Al-Yūbī, Muhammad Sa‘ad ibn Ahmad ibn Mas‘ūd. Maqāsid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Riyad: Dār al-Hijrah, 1998.
Al-Zaydī, ‘Abd al-Rahmān. Al-Ijtihād bi Tahqīq al-Manāţ fī al-Fiqh al-Islāmī. Kairo: Dār al-Ĥadith, 2005.




[1] Muhyar Fanani, Metode Studi Islam; Aplikasi Sosiologi Pengetahuan sebagai Cara Pandang, cet. 2 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. xxiii.
[2] Heddy Shri Ahimsa Putra, Paradigma Profetik Islam; Epistemologi, Etos, dan Model (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015), hlm 32.
[3] W. Poespoprodjo, Logika Scientifika: Pengantar Dialektika dan Ilmu, cet. II (Bandung: Pustaka Grafika, 2007) hlm. 67. Yang membuat kita tahu atau menangkap sesuatu disebut konsep mental, sedangkan apa yang kita tangkap tentang objek yang disodorkan konsep mental kepada akal budi disebut konsep objektif.
[4] Egon G. Guba dan Yvonna S. Lincoln, “Berbagai Paradigma yang Bersaing dalam Penelitian Kualitatif,” dalam Norman K. Denzin dan Yvonna S. Lincoln (ed.), Handbook of Qualitative Research, cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 133.
[5] Nūr al-Dīn ibn Mukhtār al-Khādimī, al-Ijtihād al-Maqāsidī; Hujjiyatuhu, Dawābituhu, wa Majālātuhu (Qatar: Wizārat al-Awqāf wa Syu’ūn al-Islāmiyyah, 1998), hlm. 39.
[6] ‘Abd al-Rahmān al-Zaydī, al-Ijtihād bi Tahqīq al-Manāţ fī al-Fiqh al-Islāmī (Kairo: Dār al-Ĥadith, 2005), hlm. 174.
[7] Fahmī Muhammad ‘Alwān, al-Qiyam al-Darūriyyah wa Maqāsid al-Tasyrī‘ al-Islāmī (Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah: 1989), hlm. 63. Al-Istiqrā’ al-ma‘nawī berbeda dari al-istiqrā’ al-mantiqī yang bersifat probabilitas (ihtimālī) sehingga tidak bersifat pasti, karena seseorang mengamati objek yang terindera (mahsūs) untuk sampai pada abstraksi (ma‘qūl).
الإستقراء المعنوى هو المنهج الذى لا يعتمد على دليل واحد، بل يجمع كل الظواهر والعمومات والمطلقات والمقيدات والجزئيات فى أعيان مختلفة، هذا مع ما ينضاف إلى ذلك من قرائن وأحوال.
Induksi tematik (al-istiqrā’ al-ma‘nawī) adalah metode yang tidak berpegang pada satu dalil saja, tapi menyatukan semua dalil, baik yang bersifat umum, terbatas, maupun partikular kasuistik. Ini dilakukan bersama petunjuk dan kondisi-kondisi yang menyertai dalil-dalil itu.
[8] Muhammad Sa‘ad ibn Ahmad ibn Mas‘ūd al-Yūbī, Maqāsid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah (Riyad: Dār al-Hijrah, 1998), hlm. 449-466.
[9] Maksud pendekatan epistemologi bayānī di sini merujuk kepada konstruk yang dipetakan Abed al-Jabiri, yaitu ijtihad dalam memahami teks keagamaan di dalam wilayah sirkulasinya sendiri. Pemecahannya harus dicari di dalam dan melalui teks, dan qiyās sama sekali bukan ra’y, tetapi “suatu proses yang dilakukan berdasar dalil sesuai dengan informasi yang telah ada dalam kitab dan sunnah” Dengan demikian, agar qiyās bisa berlangsung, harus ada khabar (yakni teks) dalam kitab atau sunnah yang dijadikan sebagai sumber dan dalil, dan harus ada persesuaian, baik persesuaian makna atau kemiripan, antara cabang (furū‘) yakni kasus baru yang hendak dicari hukumnya, dengan sumbernya. Muhammad Abed al-Jabiri, Formasi Nalar Arab, terj. Imam Khoiri (Yogyakarta: IRCiSod, 2003), hlm. 171-172.
[10] Maksud dengan pendekatan epistemologi burhānī di sini adalah metode ilmu-ilmu rasional dan dasar-dasar epistemologisnya: dasar “akal universal.” Al-Jabiri, Formasi Nalar Arab…, hlm. 504.
[11] Muhammad al-Tāhir ibn ‘Āsyūr, Maqāsid al-Syarī‘at al-Islāmiyyah (Kairo: Dār al-Salām, 2005), hlm. 6.
[12] ‘Abd al-Raĥmān al-Zaydī, al-Ijtihād bi Taĥqīq al-Manāţ…, hlm. 196. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QURBAN: ISHAK, ATAU ISMAIL? (Penafsiran Ayat 100-103 Surat al-Shaffat)

Kumpulan Kaidah Fiqhiyah

Demi Jiwa (Penafsiran Ayat 7-10 Surat al-Syams)

Bekas di Dahi (Penafsiran Ayat 29 Surat al-Fath)

Ayat-ayat Setan (Satanic Verses): Penafsiran Ayat 52 Surat al-Hajj

Hubungan Teori Sistem dengan Pendekatan Holistik dalam Ijtihad Kontemporer

Pengertian Kaidah Fiqhiyah

Kumpulan Kaidah Maqasidiyah

Kembali ke Fitrah: Tafsir ayat 30 Surah al-Rum

Kumpulan Kaidah Usūliyyah