Aturan Debat PAI

Diadaptasi dari Lomba Debat PAI SMA/SMK pada Pentas PAI Tahun 2013
(Bekasi, 24-28 Nopember 2013) 

A.  MEKANISME PERLOMBAAN
1.      Babak Penyisihan
a.      Pengelompokan peserta
-   Peserta pada babak penyisihan adalah seluruh tim debat perwakilan dari provinsi yang mendaftar sebagai peserta lomba.
-        Peserta debat pada babak penyisihan akan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu Kelompok A, B, dan C.
-          Setiap kelompok akan dibagi lagi menjadi 2 (dua) group yaitu group 1 dan 2.
-          Setiap group terdiri dari 5/6 tim debat.
-          Pembagian/pengundian kelompok dan group akan diundi saat/setelah technical meeting.
b.      Tata aturan lomba
-         Setiap tim pada satu group akan membahas satu tema yang sama dari 8 tema yang ditetapkan panitia.
-        Penentuan/pengundian tema bagi setiap group akan dilakukan bersamaaan dengan pengundian kelompok dan group.
-          Jalannya lomba:
1)     Semua tim pada satu group akan tampil secara bersamaan.
2)    Moderator akan membacakan sinopsis terhadap tema sehingga peserta mendapatkan satu pikiran utuh atas persoalan yang dimaksudkan dalam tema tersebut.
3)     Semua tim akan diberi waktuu satu menit untuk merumuskan pokok-pokok pikiran yang akan dipaparkan terhadap sinopsis tersebut.
4)    Kemudian moderator akan mempersilahkan setiap tim untuk mempresentasikan pokok-pokok pikirannya selama 5 menit (disampaikan oleh pembicara 1).
5)    Moderator akan mempersilahkan 2 kelompok lain untuk memberikan sanggahan terhadap pokok-pokok pikiran tim presentasi.
6)   Setiap tim penyanggah hanya diperbolehkan memberi 1 sanggahan dan disampaikan dalam waktu 30 detik. (disampaikan oleh pembicara 2).
7)  Jawaban terhadap sanggahan disampaikan dalam waktu 1 menit (disampaikan oleh pembicara 2).
8)   Moderator akan melakukan pendalaman materi dengan memberikan 1 pertanyaan dan ditanggapi oleh tim yang ptersentasi (dijawab oleh pembicara 1). Waktu untuk pendalaman materi maksimal 3 menit.
9)   Di akhiri dengan closing statement, dengan waktu maksimal 3 menit (disampaikan oleh pembicara 2).
c.       Hasil akhir.
-        Untuk setiap group akan diambil 1 (satu) tim terbaik, sehingga pada babak penyisihan ini akan diperoleh 6 tim debat terbaik yang akan melaju ke babak semi final.
-          Penetapan tim terbaik berdasarkan skor tertinggi yang diberikan oleh dewan hakim.
-          Keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat.
-    Pengumuman tim terbaik akan dii nformasikan pada saat akan ditentukan penempatan tim dalam group pada babak semi final.
2.      Babak Semi Final
a.      Pengelompokan peserta
-          Babak semi final hanya diikuti oleh 6 (enam) tim terbaik hasil babak penyisihan.
-        Ke enam tim akan dibagi menjadi 2 (dua) group yaitu group A dan B, di mana setiap group terdiri dari 3 (tiga) tim.
-          Setiap tim akan membahas 2 mosi dengan lawan yang berbeda.
-          Pada babak ini akan diberlakukan tim pro dan tim kontra terhadap mosi.
-          Penentuan mosi, tim pro dan kontra bersamaan pengundian group.
b.      Tata aturan lomba
1)      Pembicara pertama dari pihak pro menyampaikan gagasan dalam waktu maksimal 8 menit.
2)      Pembicara pertama pihak kontra menyampaikan gagasan dalam waktu maksimal 8 menit.
3)      Pimbicara kedua dari pihak pro menyanggah gagasan lawan dengan waktu maksimal 8 menit.
4)      Pembicara kedua dari pihak kontra menyanggah gagasan lawan dalam waktu maksimal 8 menit.
5)     Pembicara kedua harus menyampaikan gagasan baru dan tidak boleh mengulang argumen dan gagasan yang telah disampaikan oleh pembicara pertama.
6)      Masing-masing tim menyampaikan closing statement maksimal 3 menit dan disampaikan oleh pembicara pertama.
Catatan:
-      Pada saat penyampaian gagasan maupun penyanggahan gagasan diperbolehkan melakukan interupsi.
-          Interupsi hanya berlaku bagi pembicara kedua masing-masing tim.
-          Interupsi hanya dapat dilakukan atau diperbolehkan pada menit ke 4 sampai 7.
-     Interupsi dilakukan dengan cara: mengangkat tangan kanan, kemudian menyampaikan interupsi setelah mendapat izin dari pihak lawan yang presentasi.
-          Pihak yang presentasi boleh menolak interupsi dengan cara mengabaikannya/meneruskan presentasinya, namun apabila mengabaikan akan ada pengurangan nilai oleh dewan hakim.
-          Interupsi boleh dilakukan lebih dari satu kali, dan durasi setiap interupsi adalah 20 detik.
-     Setiap permulaan dan akhir debat akan ada bel sebagai tanda mulai dan/atau akan berakhirnya debat. (bunyi bel TEEET)
-          Setiap permulaan interupsi dan akhir interupsi akan ada bel sebagai tanda dimulainya dan diakhirinya waktu interupsi. (bunyi bel KRIIIING).
c.       Hasil akhir
-          Dari babak semi final ini, untuk setiap group akan ditetapkan 1 (satu) tim terbaik yang akan melaju ke babak final. Sehingga dari babak semi final akan diperoleh 2 (dua) tim terbaik, 1 dari group A dan 1 dari group B.
-          Penetapan tim terbaik berdasarkan skor tertinggi dari masing-masing group yang diberikan oleh dewan hakim.
-          Keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat.
3.      Babak Final
a.      Pengelompokan peserta
-          Peserta babak final terdiri dari 2 tim yaitu tim terbaik masing-masing group pada babak semi final.
-          Salah satu tim pada babai ini akan menjadi pihak pro terhadap mosi dan tim lain akan menjadi pihak kontra.
-          Mosi pada babak ini hanya satu, dan diberikan pada saat pelaksanaan babak final.
-          Pada babak ini dewan hakim berwenang memberikan pertanyaan kepada para peserta.
b.      Tata aturan lomba
1)      Pembicara pertama dari pihak pro menyampaikan gagasan dalam waktu maksimal 10 menit.
2)      Pembicara pertama dari pihak kontra menyampaikan gagasannya pula dalam waktu maksimal 10 menit.
3)    Pembicara kedua dari pihak pro menyampaikan sanggahan dengan waktu maksimal 10 menit.
4)      Pembicara kedua dari pihak kontra menyanggah dalam waktu maksimal 10 menit.
5)      Pembicara kedua harus menyampaikan gagasan baru dan tidak boleh mengulang argumen dan gagasan yang telah disampaikan oleh pembicara pertama.
6)      Tim hakim memberi pertanyaan kepada kedua belah pihak untuk pendalaman materi, sebelum closing statemen. Waktu 5 menit.
7)      Masing-masing tim menyampaikan closing statement, maksimal 3 menit, dan disampaikan oleh pembicara pertama.
Catatan:
-      Pada saat penyampaian gagasan maupun penyanggahan gagasan diperbolehkan melakukan interupsi.
-          Interupsi hanya berlaku bagi pembicara kedua dari masing-masing tim.
-          Interupsi hanya dapat dilakukan atau diperbolehkan pada menit ke 5 sampai 9.
-      Interupsi dilakukan dengan cara: mengangkat tangan kanan, kemudian menyampaikan interupsi setelah mendapat izin dari pihak lawan yang sedang presentasi.
-          Pihak yang persentasi boleh menolak interupsi dengan cara mengabaikannya/ menerukan presentasinya, namun apabila mengabaikan akan ada pengurangan nilai oleh tim hakim.
-          Interupsi boleh dilakukan lebih dari satu kali, dan durasi setiap interupsi 20 detik.
-     Setiap permulaan dan akhir debat akan ada bel sebagai tanda mulai dan/atau akan berakhirnya debat (bunyi bel TEEET).
-     Setiap permulaan dan akhir interupsi aka nada bel sebagai tanda dimulainya dan diakhirinya waktu interupsi (bunyi bel KRIIING).  
c.       Hasil akhir
-       Dari babak final ini, akan ditetapkan 1 (satu) tim terbaik yang akan menjadi juara pertama pda lomba debat.
-          Penetapan tim terbaik berdasarkan skor tertinggi yang diberikan oleh dewan hakim.
-          Keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat.

B.  PENETAPAN PEMENANG
1.      Pemenang 1 adalah tim pemenang pada babak final.
2.      Pemenang 2 adalah tim kalah pada babak final.
3.      Pemenang 3 dan pemenang harapan 1, 2, 3 ditentukan berdasar rangking skor pada babak semi final (di luar pemenang 1 dan 2).
4.  Juara berbakat (4 tim) ditentukan berdasarkan rangking skor pada babak penyisihan (di luar pemenang 1, 2, 3, dan harapan).

C.  SISTEM PENILAIAN
Sistem penilaian meliputi:
1.      Penyampaian (30%)
a.       Statement                           (15%)
b.      Bahasa                                (10%)
c.       Efisiensi waktu                   (5%)

2.      Isi (40%)
a.       Data dan fakta                   (15%)
b.      Argumentasi                       (10%)
c.       Pengambilan kesimpulan (10%)

3.      Gaya dan Adab (30%)
a.       Gastur/mimik                      (8%)
b.      Kerapian                             (7%)
c.       Adab                                  (15%)

D.  TEMA DEBAT BABAK PENYISIHAN
1.      Peran Media Massa dalam Pembentukan Moral
2.      Toleransi Beragama dalam Kehidupan Sehari-hari
3.      Nilai Kejujuran
4.      Kultur Keberagamaan di Sekolah
5.      Ukhuwwah Islamiyyah
6.      Kepedulian terhadap Sesama
7.      Bijaksana terhadap Penerapan Teknologi
8.      Etika Pergaulan Islam

E.  MOSI BABAK SEMI FINAL DAN FINAL
1.      Babak semi final
Mosi pada babak semi final disampaikan bersamaan pengambilan undian group di semi final.
2.      Babak final
Mosi pada babak final disampaikan pada saat pelaksanaan final.


Komentar

  1. ingat moment ini pak hehhe :D

    BalasHapus
  2. Momen yang tak terlupakan, luar biasa, kesuksesan Rahmah harus dijadikan motivasi bagi adik-adik kita, dan jangan lupa menurunkan ilmunya untuk mereka. Terima kasih.

    BalasHapus
  3. hehhe insyaAllah pak, dan nggak sabar juga untuk nonton gebyar pentas PAI tahun ini hehee

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum
    Bapak izin bertanya ..
    Apakah perturan diatas dari tahun ketahun digunakan sebagai acuan untuk peraturan LOMBA DEBAT dalam setiap PENTAS PAI ? Mohon jawabannya pa ?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

QURBAN: ISHAK, ATAU ISMAIL? (Penafsiran Ayat 100-103 Surat al-Shaffat)

Kumpulan Kaidah Fiqhiyah

Demi Jiwa (Penafsiran Ayat 7-10 Surat al-Syams)

Ayat-ayat Setan (Satanic Verses): Penafsiran Ayat 52 Surat al-Hajj

Bekas di Dahi (Penafsiran Ayat 29 Surat al-Fath)

Hubungan Teori Sistem dengan Pendekatan Holistik dalam Ijtihad Kontemporer

Pengertian Kaidah Fiqhiyah

Nuzulul Quran Penafsiran Ayat 185 Surat al-Baqarah

Kumpulan Kaidah Maqasidiyah

Kembali ke Fitrah: Tafsir ayat 30 Surah al-Rum