LGBT Melawan Fitrah

Lesbian, gay, biseks dan transgender (LGBT) bukan persoalan baru, sebab sudah terjadi ribuan tahun lalu di masa Nabi Luth. Alquran merekamnya dalam ayat ini:
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu.” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (Q.S. al-A‘raf [7]: 80-81).
Perhatikan bahasa Alquran yang santun, padahal sedang membongkar sesuatu yang keji. Terkesan Alquran menggunakan perdekatan persuasif-akhlaqi dalam menanggapi persoalan ini. Menariknya, Alquran berhasil mendeskripsikan dengan sangat jelas, tanpa harus memakai kata-kata vulgar atau emosional.
Bandingkan, Alquran mendefinisikan hakikat homoseksualitas sebagai perbuatan (ta’tuna al-rijal/mendatangi laki-laki), yaitu sodomi/sadomasokistis. Sementara ilmu psikologi modern mendefinisikannya sebagai: Homosexuality being attracted to people of the same sex. Contrast with heterosexuality (Statt, 1981: 66). Tampak hakikat homoseksualitas dianggap kodrati/fitrah. Sebaliknya Alquran melihat ontologi homoseksualitas sebagai perbuatan (sodomi) sehingga dapat disematkan predikat penyimpangan.
Kiranya di sini perlu dituntaskan tentang hubungan homoseksualitas dengan sodomi. Entah bagaimana mulanya, homoseksualitas sebagai konsep dibedakan lalu dilepas dari sodomi sebagai perbuatan. Memang pada hubungan heteroseksual dapat terjadi praktik serupa yang disebut analseks, tetapi homoseksualitas hanya punya satu cara, yaitu sodomi. Jadi homoseksualitas identik dengan sodomi. Bahkan terma homoseksual muncul untuk menyebut perilaku seks berwujud sodomi, bukan analseks.
Ini bermula dari ilmu psikologi modern yang menerima teori Sigmund Freud tentang libido. Menurut Freud, homoseksualitas bawah sadar dapat ditemukan dalam diri setiap orang, sebab ia bagian dari kemampuan libido asal yang tidak bisa diubah. Teori Freud ini telah digugat oleh Erich Fromm, jadi bukan tidak terbantah. Fromm membuktikan homoseksualitas muncul belakangan, akibat rasa takut terhadap lawan jenis, atau takut terhadap tanggung jawab orang dewasa. Dalam tafsir al-Qurthubi dinukil, bahwa itu muncul pada kaum Luth setelah diajar—secara tutorial—oleh iblis yang datang dalam jelmaan seorang pemuda belia, jadi bukan alamiah. Masalahnya sekarang, apakah kita mau mengikuti akal sehat untuk mencapai kebenaran?
Jika homoseksualitas adalah fitrah, berarti ia tercipta sejak awal mula pertumbuhan embrional seseorang. Namun sampai hari ini ilmu pengetahuan tidak bisa mendeteksinya. Kalau begitu pernyataan homoseksualitas sebagai fitrah hanya waham semata, bukan pembuktian ilmiah. Dengan kata lain—meminjam istilah Erich Fromm—homoseksualitas bukan permasalahan klinis. Dari itu kita harus meninggalkan ranah saintifik-empirik, dan masuk ke ranah falsifikasi, untuk menguji isu ini sebagai ‘ide’ yang hakikatnya abstrak, konseptual dan metafisis.
Menurut ilmu psikologi, selain mencintai, di antara fitrah dasar manusia adalah dorongan untuk mencapai maslahat dan menghindari mudarat. Secara a priori (dharuri) kita tahu fitrah-fitrah itu tidak mungkin kontradiktif. Lalu perhatikan, sodomi mempertemukan bagian tubuh yang terbuka (saat ejakulasi) dengan batkteri/virus yang terkumpul di anus, bahkan di antaranya menyebabkan AIDS. Dengan mengetahui efek yang ‘menjijikkan’ ini, orang akan urung bersodomi. Lalu logiskah dinyatakan sebagai fitrah?
Tampak lah di sini kontradiksi yang nyata. Pertama, jika homoseksualitas adalah fitrah, bagaimana mungkin di dalamnya terkandung hal yang harus dihindari manusia? Kedua, manusia memiliki fitrah bertahan hidup, sementara sodomi merusak hidup. Lalu bagaimana keduanya bisa disebut fitrah padahal yang satu meniadakan yang lain? Jelas ini pikiran irasional, sebab dua hal yang bertentangan tidak mungkin berhimpun.
Menelisik lebih dalam, pemikiran homoseksual sebagai fitrah muncul akibat pola pikir rancu yang mencampuradukkan idealita dengan realita. Fitrah sebagai konsep merupakan idealita, sedangkan homoseksualitas sebagai perilaku seksual adalah realita. Praktik homoseksualitas dalam realita terkait dengan kehendak, sebab orang bisa memilih melakukan atau tidak. Nah, sesat pikir terjadi karena realita direduksi ke dalam idealita. Bagaimana mungkin kita mengabaikan realita; bahwa homoseksual merusak hidup?
Bagi umat Islam, realita itu juga dikuatkan oleh pesan kitab suci yang diimaninya. Jauh sebelum terungkapnya penyakit yang diakibatkan oleh sodomi, para ulama klasik telah berbicara tentang bahayanya. Hanya saja mereka mengkias pada ayat Alquran yang melarang hubungan intim di waktu haid. Ayat 222 surat al-Baqarah menjelaskan, bahwa haid mengakibatkan penyakit sehingga tidak boleh berhubungan intim sampai wanita suci dari haid. Menurut Imam al-Ghazali, jika pada haid dilarang, apalagi pada sodomi. Sebab virus pada haid sifatnya temporal, sedangkan pada anus bersifat tetap.
Selain itu, Islam melihat seksualitas sebagai sarana reproduksi yang dilembagakan dalam nikah. Ini dikonsepsikan sebagai tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah). Al-Syathibi membaginya menjadi tujuan Allah (maqashid li al-Syari‘) dan tujuan manusia (maqashid li al-mukallaf). Kemudian tujuan Allah (al-Syari‘) dibagi dua: Pertama, tujuan utama (al-maqashid al-ashliyah) yang merupakan hak Allah semata. Kedua, tujuan pendukung (al-maqashid al-tabi‘ah) yang berpotongan dengan peran manusia. Jadi al-maqashid al-tabi‘ah adalah tujuan Allah (al-Syari‘) yang di dalamnya ada keterlibatan peran manusia.
Reproduksi merupakan salah satu tujuan Allah (al-Syari‘) yang disebut al-maqashid al-ashliyyah. Ini murni maqashid li al-Syari‘ yang keterwujudannya adalah hak Allah semata. Namun untuk mendukung tercapainya tujuan utama ini (reproduksi) Allah mensyariatkan nikah. Alquran menjelaskan bahwa tujuan nikah untuk menciptakan ketenangan (li taskunu). Di sinilah peran manusia terlibat, sehingga disyariatkan pula talak sebagai hak manusia jika ketenangan tidak terwujud. Sebaliknya, reproduksi bukan alasan pensyariatan talak. Sebab tujuannya agar terjadi reproduksi, bukan lahirnya anak dari setiap pasangan.
Merujuk teori al-Syathibi, homoseksualitas bertentangan dengan tujuan syariat, karena kontraproduktif dengan tujuan reproduksi. Hal ini berbahaya jika meluas, sebab pada taraf massif, dapat mengancam keberlangsungan keturunan manusia. Maka Allah sendiri yang bertindak seperti yang dialami kaum Luth: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (Q.S. Hud [11]: 82).
Mengingat reproduksi merupakan hak Allah, maka pantaslah Alquran tidak menetapkan hukuman tertentu untuk dijalankan manusia. Tetapi manusia diberi tanggung jawab lewat penerapan hukuman ta‘zir oleh yang berwenang. Para ulama berbeda pendapat, ada yang menetapkan hukuman bakar, bunuh, rajam, cambuk, penjara seumur hidup, atau penjara sampai pelaku bertobat. Di sini perlu dipertimbangkan upaya preventif (sadd al-zari‘ah), sebab perbuatan segelintir orang bisa meluas menjadi massif. Jadi itu harus dicegah sebelum mengundang ‘turun tangan’ Allah langsung.
Adapun dasar penghukuman adalah pelanggaran terhadap nilai/norma islami. Sebagian ulama mengkiaskan pada zina karena sama-sama fahisyah. Namun kiranya, yang lebih bertanggungjawab adalah melihatnya sebagai norma akhlaqi, sehingga pemerintah harus menurunkannya lebih dahulu ke tingkat norma hukum secara positif. Sumber nilainya pernyataan Alquran: “…wanita adalah ladang bagimu…” (QS. Al-Baqarah [2]: 223). Ayat ini mengandung norma, bahwa fitrah manusia adalah heteroseksual. Lalu ayat lain tentang nikah, azab terhadap homoseksual dan ayat terkait lain menjadikan pemahaman komprehensif dan utuh tentang fitrah heteroseksual ini.
Seperti dinyatakan Ibn ‘Asyur, satu ayat yang mengandung makna umum dapat dijadikan prinsip/kaidah yang berlaku umum. Maka norma dalam ayat 223 surat al-Baqarah berada pada urutan ketiga hirarki tata nilai islami. Pertama, nilai tertinggi (al-qiyam al-‘aliyah), yaitu maslahat sebagai tujuan tertinggi. Kedua, nilai menengah (al-qiyam al-wasiliyah) berupa sarana untuk mencapaikan nilai tertinggi, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketiga, nilai khusus (al-qiyam al-khassah) yang terkait dengan persoalan tertentu.
Memerhatikan teori di atas, maka homoseksualitas dapat ditetapkan sebagai pelanggaran terhadap nilai khusus, yaitu fitrah heteroseksualitas manusia. Ini berarti pelanggaran atas nilai pada hirarki kedua, yaitu pemeliharaan keturunan. Bahkan jika meluas dapat melanggar nilai pemeliharaan agama. Terakhir, perbuatan itu adalah mafsadat karena berlawanan dengan tujuan syariat, yaitu mewujudkan maslahat. Jadi homoseksualitas menentang syariat dan sekaligus menentang fitrah sehingga dapat dijatuhi hukuman.
Kiranya ada yang sulit menemukan konsep penghukuman homoseksual karena Alquran tidak memberi ketetapan langsung. Tetapi jika prinsip fitrah heteroseksual manusia bisa diterima sebagai nilai islami yang bersumber dari Alquran, maka masalah ini teratasi. Sebab menurut ulama ahli usul al-fiqh, Alquran tidak pernah memberi perintah atau larangan pada perbuatan yang bersifat gharizah/tabiat.

Selain itu, manusia diciptakan dengan fitrah bertahan hidup, sehingga secara naluriah akan berusaha mencapai kebaikan dan menghindari keburukan. Lalu tahu adanya kotoran dan sumber penyakit pada anus sudah cukup sebagai stimulus bagi bangkitnya fitrah bertahan hidup, sehingga ‘jijik’ pada sodomi. Maka dari Alquran, cukup perintah memberdayakan akal dan larangan membinasakan diri saja. Sebab yang terjerumus hanya mereka yang meninggalkan akal sehat. 
Tulisan ini telah dipublikasi di Tabloid Pikiran Merdeka, edisi 113, 29 Februari-6 Maret 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QURBAN: ISHAK, ATAU ISMAIL? (Penafsiran Ayat 100-103 Surat al-Shaffat)

Kumpulan Kaidah Fiqhiyah

Demi Jiwa (Penafsiran Ayat 7-10 Surat al-Syams)

Bekas di Dahi (Penafsiran Ayat 29 Surat al-Fath)

Ayat-ayat Setan (Satanic Verses): Penafsiran Ayat 52 Surat al-Hajj

Hubungan Teori Sistem dengan Pendekatan Holistik dalam Ijtihad Kontemporer

Pengertian Kaidah Fiqhiyah

Kumpulan Kaidah Maqasidiyah

Kembali ke Fitrah: Tafsir ayat 30 Surah al-Rum

Kumpulan Kaidah Usūliyyah