Memfitnah Islam (?)

رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (الممتحنة: 5)
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami Ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkau, Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 5)
Ayat ini merupakan rangkaian dari penjelasan Alquran tentang interaksi dengan nonmuslim. Kala ayat ini turun, umat Islam yang baru berhijrah masih berharap agar dapat kembali mesra dengan kerabatnya yang musyrik. Lalu umat Islam diingatkan agar tidak menjadi penyebab fitnah bagi orang kafir. Menurut Ibn Asyur kata “fitnah” dalam ayat ini merupakan kiasan (kinayah) sehingga maknanya menjadi: “Janganlah Engkau jadikan mereka mendominasi (ghalabah/menguasai) terhadap kami.”
Adapun makna yang terkandung dalam kata “fitnah” menurut Ibn Asyur adalah: “Dan jauhkanlah cacat dan keburukan dari kami agar tidak menjadi sebab fitnah terhadap orang kafir.” Artinya, cacat dan keburukan itu hendaklah dijauhkan dari umat Islam agar tidak menjadi penguat fitnah bagi orang kafir, sehingga kekufuran mereka semakin bertambah. Alasannya, sebab mereka akan mengira umat Islam berada dalam kebatilan, dan menganggap diri mereka lah yang sesungguhnya berada dalam kebenaran.
Ibn Asyur memaknai lahiriah kata “fitnah” sebagai sesuatu yang mengantarkan pada manipulasi terhadap ajaran agama yang benar (ghurur). Menurutnya ini merupakan makna terdepan yang diprodusir oleh teks ayat ini. Maka ayat ini mengajarkan agar dalam berinteraksi dengan nonmuslim, umat Islam tidak berperilaku yang menimbulkan imej buruk terhadap Islam. Sebab secara teoretik, perbuatan (sosiofact) berhubungan erat dengan keyakinan (ideofact), akibatnya mereka menilai Islam dari perilaku muslim.
Sampai di sini dapat disimpulkan, bahwa ayat 5 surah al-Mumtahanah melarang umat Islam menutup pintu hidayah bagi orang kafir. Yaitu dengan cara mempertontonkan kebobrokan mental, perilaku korup, sikap hipokrit, memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, menzalimi yang lemah, dan sebagainya. Semua perilaku buruk ini mencegah mereka mempelajari Islam. Padahal jika berkesempatan untuk mengkaji ajaran Islam, maka mereka berpotensi besar untuk menerima kebenaran Islam.

Hal ini dimungkinkan karena sifat ajaran Islam yang sesuai dengan fitrah akal manusia. Sehingga orang yang menggunakan pola pikir logis dan mengikuti akal sehat, dengan sendirinya akan tertuntun untuk menerima Islam sebagai fitrah. Tetapi perilaku buruk orang Islam memunculkan imej buruk terhadap ajaran Islam, akibatnya mereka yang nonmuslim urung mempelajari ajaran Islam. Ini artinya muslim memfitnah Islam. 
Telah dipublikasi pada Kolom Tadabbur, Tabloid Pikiran Merdeka, edisi 121, 25 April-01 Mei 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

QURBAN: ISHAK, ATAU ISMAIL? (Penafsiran Ayat 100-103 Surat al-Shaffat)

Kumpulan Kaidah Fiqhiyah

Demi Jiwa (Penafsiran Ayat 7-10 Surat al-Syams)

Ayat-ayat Setan (Satanic Verses): Penafsiran Ayat 52 Surat al-Hajj

Bekas di Dahi (Penafsiran Ayat 29 Surat al-Fath)

Hubungan Teori Sistem dengan Pendekatan Holistik dalam Ijtihad Kontemporer

Pengertian Kaidah Fiqhiyah

Nuzulul Quran Penafsiran Ayat 185 Surat al-Baqarah

Kumpulan Kaidah Maqasidiyah

Kembali ke Fitrah: Tafsir ayat 30 Surah al-Rum