Bekas di Dahi (Penafsiran Ayat 29 Surat al-Fath)


Allah berfirman:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا (الفتح : 29)
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka: kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar. (Q.S al-Fath [48]: 29)
Menurut al-Thabari, ayat ini merupakan pujian kepada Nabi Muhammad saw., sebab penyematan gelar rasul kepada Muhammad meniscayakan berhimpunnya semua sifat terpuji pada diri Muhammad. Pujian berikutnya ditujukan kepada para sahabat Nabi Muhammad, mereka dicirikan sebagai orang-orang yang bersikap tegas terhadap kafir, dan penuh kasih sayang kepada sesama muslim.
Ayat ini juga merekam, bahwa kehidupan orang yang dipuji itu berorientasi untuk mencapai keridhaan Allah. Hal ini terlihat dari intensitas ibadah mereka (rukka‘an sujjada). Lalu Allah menyatakan adanya suatu tanda pengenal (simahum) di wajah mereka, yaitu bekas dari sujud dalam salat. Sampai di sini, al-Thabari menyatakan adanya pendapat yang menafsirkan kata simahum itu sebagai tanda di wajah kaum muslimin, walau secara redaksional ayat itu sedang berbicara tentang Nabi dan sahabat.
Jika menurut al-Thabari ayat di atas sedang berbicara tentang pujian yang ditujukan kepada Nabi dan sahabatnya, Ibn Katsir justru melihat pujian itu untuk Nabi dan kaum muslimin. Maka tanda di wajah yang disebut dalam ayat, segera dapat dipahami sebagai tanda pada wajah kaum muslimin di setiap zaman. Jadi tanda dari bekas sujud itu tidak khusus pada sahabat saja.
Berbicara tentang tanda bekas sujud di wajah, para ulama berbeda pendapat sehingga terdapat beragam interpretasi. Secara garis besar, semua interpretasi itu dapat dipilah dalam dua kelompok besar. Kelompok pertama meyakini tanda itu akan muncul di hari akhirat. Adapun kelompok kedua, berkesimpulan bahwa tanda itu tampak dalam kehidupan di dunia ini. Kelompok kedua ini terpecah lagi dalam dua pendapat; pertama, melihatnya sebagai tanda secara psikologis, dan kedua, berupa tanda fisik di dahi. 

Sebagai tanda di akhirat
Para ulama yang melihat tanda itu sebagai tanda di akhirat kelak, meriwayatkan satu pendapat yang bersumber dari Khalid al-Hanafi; bahwa tanda itu ditampakkan Allah di akhirat pada wajah kaum muslimin dari bekas sujud dalam salat mereka selama di dunia. Hal ini sesuai dengan firman Allah:  
تَعْرِفُ فِي وُجُوهِهِمْ نَضْرَةَ النَّعِيمِ (المطففين: 24).
Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan hidup mereka yang penuh keni’matan. (Q.S. al-Muthaffifin [83]: 24 )

Ayat ini dipandang sebagai penjelas bagi ayat 29 surat al-Fath. Selain itu, informasi tentang tanda pada wajah di hari akhirat juga dikuatkan oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurayrah. Al-Qurthubi mengutip penggalan hadis itu sebagai berikut:
وفي الصحيح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من حديث أبي هريرة ، وفيه: "حتى إذا فرغ الله من القضاء بين العباد وأراد أن يُخرج برحمته من أراد من أهل النار أمر الملائكة أن يخرجوا من النار مَن كان لا يشرك بالله شيئاً ممن أراد الله أن يرحمه ممن يقول لا إله إلا الله فيعرفونهم في النار بأثر السجود تأكل النار ابن آدم إلا أثر السجود حرّم الله على النار أن تأكل أثر السجود"
Manakala Allah selesai menghukum hamba-Nya, dan berkehendak mengeluarkan sebagian ahli neraka dengan rahmat-Nya, maka Allah memeritahkan malaikat untuk mengeluarkan orang-orang yang tidak mensyarikatkan Allah dari dalam neraka. Orang yang dikehendaki Allah mendapat rahmat-Nya itu adalah orang-orang yang mengucap “Lailahaillallah”. Malaikat dapat mengenali mereka di dalam neraka karena adanya tanda dari bekas sujud. Api neraka membakar anak Adam, kecuali bekas sujud, Allah mengharamkan kepada api neraka untuk membakar bekas sujud itu.

Penjelasan dari Hadis ini hanya menguatkan keberadaan tanda bekas sujud pada hari akhirat, tidak menjelaskan secara detil tentang bentuk tanda itu. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai bentuk tanda bekas sujud itu di hari akhirat.
Al-Thabari mengutip pendapat ‘Athiyah yang mengatakan tanda itu berupa kondisi wajah yang sangat putih. Pendapat ‘Athiyah ini diriwayatkan oleh banyak orang dalam berbagai jalur sanad. Pendapat yang sama juga diberitakan bersumber dari al-Hasan.
Pendapat lain dari Muqatil ibn Hayyan, menyatakan bahwa tanda itu berupa cahaya di wajah pada hari kiamat. Secara lebih detil, al-Qurthubi mengutip pendapat Syahr ibn Hawsyab yang mengilustrasikan; bahwa di tempat bekas sujud itu akan bersinar seperti cahaya bulan di waktu malam purnama.
Perbedaan pendapat tentang tanda bekas sujud di hari akhirat kiranya tidak perlu dipermasalahkan detilnya. Sebab manusia tidak memiliki akses untuk mengetahui kondisi di alam metafisik (gaib). Upaya manusia dalam lapangan ini hanyalah menduga-duga yang menimbulkan perdebatan tak berujung (jadaliyah). Satu-satunya peluang untuk mengetahuinya hanya dari pemberitaan wahyu melalui Rasulullah saw. Jika wahyu tidak memberitakan informasi yang detil pada masalah gaib seperti ini, maka semuanya harus dipulangkan sebagai hak Allah semata.

Sebagai tanda di dunia
Bekas sujud sebagai tanda di dunia, dapat diketahui manusia secara empirik, atau rasional. Oleh karena itu, sebagian ulama cenderung melihatnya secara psikologis yang kebenarannya dapat diterima secara rasional. Sedangkan sebagian yang lain, melihatnya sebagai tanda fisik yang dapat ditangkap mata secara empirik.
Para ulama yang berpendirian bahwa tanda itu tampak di dunia sebagai gejala psikis, mereka meriwayatkan pendapat Ibn ‘Abbas yang menyatakannya sebagai; berupa kepribadian yang baik (al-samt al-hasan). Mujahid meriwayatkan bahwa Ibn ‘Abbas berkata:
قال: أما إنه ليس بالذي ترون، ولكنه سيما الإسلام وسَحْنته وسَمته وخشوعه.
Adapun tanda itu bukanlah apa yang kamu lihat, tetapi itu adalah tanda Islam, air mukanya, kepribadiannya, dan kekhusyukannya

Berdasar pernyataan Ibn ‘Abbas, Mujahid berpendapat bahwa tanda itu berupa sikap yang khusyû‘ dan tawâ-dhu‘. Maka tanda ini bukan berupa tanda fisik, tapi sikap yang merupakan manifestasi dari banyak melakukan sujud. Sujud merupakan gerakan fisik yang berarti penghambaan diri, konsekuensinya melahirkan sikap khusyû‘ dan tawâdhu‘.
Pendapat Ibn ‘Abbas bukanlah satu-satunya penjelasan yang diterima mufasir. Sebagian ulama yang lain menyatakan tanda itu adalah berserinya wajah (al-kalaf) karena banyak menghabiskan waktu pada malam hari untuk ibadah. Maka ini dapat dinyatakan sebagai tanda fisik yang merupakan ekspresi dari kondisi batin (psikis) dari orang-orang yang banyak sujudnya. Pendapat ini dikatakan bersumber dari al-Hasan, dan juga dari Syamir ibn ‘Athiyyah. Ibn Katsir mengutip pernyataan sebagian ulama, bahwa suatu kebaikan memberi cahaya (nur) di hati, memberi sinar (dhiya’) di wajah, melapangkan rezeki, dan membawa cinta di hati manusia.
Mengenai tempat tanda itu berposisi, Mujahid menyatakannya terletak di antara dua mata. Suatu kali ia ditanyai oleh Manshur tentang tanda di wajah, lalu dijawabnya; bahwa tanda itu adalah khusyuk. Manshur menukas: “Bukankah itu tanda sujud?” lalu Mujahid berkata: “Tanda itu berada di antara dua mata, seperti cerminan sikap berlutut merunduk, tanda itu sebagaimana dikehendaki oleh Allah.”
Kembali kepada teks ayat yang menggunakan ungkapan “tanda di wajah mereka dari bekas sujud” (simahum fi wujuhihim min atsarissujud), maka pertanyaan Manshur di atas sangat layak dimunculkan. Kesannya agak rancu, jika tanda yang disebut ayat berada di wajah, lalu ditafsirkan sebagai sikap yang merupakan bahasa tubuh. Oleh karena itu, wajar jika muncul pendapat lain yang melihat tanda itu sebagai tanda fisik di wajah. Bahkan ada yang lebih ekstrim, melihatnya sebagai noda kehitaman di dahi bekas tanah tempat bersujud.
Menurut al-Thabari, pendapat ini bersumber dari Sa‘ad ibn Jubayr. Jika pendapat lain melihat tanda itu sebagai kecerahan air muka, atau cahaya di wajah, maka pendapat ini justru sebaliknya. Sa‘ad ibn Jubayr dan orang yang sependapat dengannya menafsirkan tanda itu sebagai bekas dari tanah yang lembab, dan sisa air wuduk. Selain itu, adapula riwayat dari ‘Ikrimah yang mengatakan secara gamblang, bahwa tanda itu merupakan bekas tanah (turab).
Dari pembahasan ini terlihat adanya tiga pendapat; pertama, tanda bekas sujud terlahir dalam bentuk sikap (khusyû‘ dan tawâdhu‘). Kedua, tanda bekas sujud terlihat secara fisik berupa kecerahan di wajah. Ketiga, tanda bekas sujud berupa tanda fisik, yaitu bekas tanah yang menempel di dahi saat bersujud. Berkembangnya tiga pendapat ini tentu menimbulkan tanda tanya atas kebenaran masing-masing pendapat. Oleh karena itu, perlu ditelusuri hujah yang mendasari pendapat-pendapat di atas dari Hadis Rasulullah saw. 

Petunjuk dari Hadis
Berdasar penelusuran sementara yang penulis lakukan, belum ditemukan kejelasan Hadis mana yang menjadi dasar pendapat Ibn ‘Abbas. Demikian pula belum ditemukan penjelasan Ibn ‘Abbas sendiri tentang dasar pijakan pendapatnya ini. Oleh karena itu, analisis tekstual terhadap ayat 29 surat al-Fath di atas memungkinkan kita untuk menangguhkan kesetujuan atas pendapat Ibn ‘Abbas. Sebab teks ayat itu menyatakan tanda di wajah, bukan tanda berupa sikap tubuh. Namun begitu, pendapat Ibn ‘Abbas masih mungkin dinyatakan benar dengan jalan takwil.
Adapun pendapat kedua, meyakini tanda itu adalah berserinya wajah karena merujuk kepada hadis riwayat Jabir berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "من كثرت صلاته بالليل حسن وجهه بالنهار"
Barangsiapa yang banyak melakukan salat di malam hari, maka wajahnya akan terlihat cerah di siang hari

Sayangnya, menurut Ibn Katsir derajat hadis ini bernilai mawquf, dan lemah sebagai hujah, apalagi kritik sanad yang dilakukan al-Albani memperkuat kembali nilai dha’if hadis ini.
Lemahnya hadis ini tidak serta mer­ta menjatuhkan pendapat kelompok kedua. Ibn Katsir mengemukakan pendirian Usman ibn Affan yang berkata:  
ما أسر أحد سريرة إلا أبداها الله على صَفَحَات وجهه، وفَلتَات لسانه.
Apa pun yang disembunyikan seseorang akan ditampakkan Allah pada gurat wajah, dan ucapan lidahnya

Artinya, sesuatu yang tersembunyi dalam jiwa akan terekspresi pada gurat wajah. Jika hal yang tersembunyi dalam jiwa seorang mukmin itu baik menurut Allah, maka Allah akan menampakkannya kepada manusia. Ungkapan Usman ini sesuai dengan hadis berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم: "ما أسر أحد سريرة إلا ألبسه الله رداءها، إن خيرا فخير، وإن شرا فشر"
Apapun yang dirahasiakan seseorang, Allah akan memakaikan pakaiannya, jika ia baik, maka pakaiannya baik, dan jika ia buruk, maka pakaiannya buruk.

Namun Hadis ini tidak bisa menjadi hujah karena dalam tabaqat sanadnya ada al-‘Arzami yang riwayatnya matruk (ditinggalkan), dan Hamid ibn Adam yang tertuduh dusta. Selain itu, Hadis ini masih bersifat umum, karena kata pakaian (albasa) dalam hadis masih bisa dipahami sebagai ekspresi wajah seperti ucapan Usman, atau berarti sikap tubuh seperti ungkapan Umar berikut ini:  
من أصلح سريرته أصلح الله علانيته.
Barangsiapa yang rahasianya baik, maka baik pula yang ditampakkan Allah darinya.

Ungkapan Umar ini sesuai dengan hadis hasan berikut:
قال: "إن الهدي الصالح، والسمت الصالح، والاقتصاد جزء من خمسة وعشرين جزءا من النبوة"
Pemberian yang baik, sikap yang baik, dan sikap pertengahan adalah sebagian dari dua puluh lima sifat kenabian

Dengan adanya rujukan Hadis ini, maka tampaklah bahwa pendapat yang menyatakan tanda sujud sebagai sikap tubuh memiliki sandaran Hadis yang bisa dijadikan hujah. Adapun pendapat yang menyatakan tanda itu sebagai cahaya, atau berserinya wajah, tidak didasarkan hadis yang layak menjadi hujah.
Dengan demikian, penulis cenderung menerima pendapat Ibn Abbas, meski untuk itu harus dilakukan takwil. Sebab kata wajah (wujuhihim) tidak lagi dipahami dalam arti harfiah, yaitu muka/wajah, tapi dipahami sebagai apa yang tampak (‘alaniyyah).  
Di sisi lain, dengan lemahnya dua hadis yang dikutip di atas, maka pendapat yang melihat tanda sebagai cahaya di wajah dapat dinyatakan sebagai bentuk penalaran. Jadi bukan dari informasi “Ilahiyah” sehingga nilai transendentalitasnya menjadi berkurang. Oleh karena itu, hasil ijtihad ulama kelompok ini masih bisa dikritisi kembali.
Menurut penulis, tafsir ijtihadi (bi al-ra’yi) di atas menjadi rendah mutunya dengan adanya hadis yang memenuhi syarat sebagai hujah. Adapun penalaran yang dilakukan masih bisa dikritisi lewat teori maqâshid dengan men-tarjih pendapat itu. Dalam pandangan penulis, pendapat yang menyatakan tanda di wajah sebagai tanda fisik, memiliki sisi negatif, yaitu simbolisasi. Buktinya simbolisasi ini pulalah yang meracuni segolongan muslim sehingga melihat tanda itu sebagai bekas tanah (pendapat ketiga di atas).
Pendapat ketiga yang menyatakan tanda itu sebagai bekas tanah di dahi, mendasarkan pendapat kepada hadis berikut:
وفي الحديث الصحيح عن النبيّ صلى الله عليه وسلم: صلى صبيحة إحدى وعشرين من رمضان وقد وَكَفَ المسجد وكان على عريش؛ فانصرف النبيّ صلى الله عليه وسلم من صلاته وعلى جبهته وأرنبته أثر الماء والطين. وقال الحسن: هو بياض يكون في الوجه يوم القيامة
Dalam satu hadis sahih dari Nabi saw., beliau salat pada subuh hari dua puluh satu bulan Ramadhan, kala itu masjid sedang becek akibat hujan. Setelah selesai salat dan berbalik, terlihat di dahi dan hidung Rasulullah saw. bekas air dan tanah. Lalu al-Hasan berkata, itu akan menjadi putih di hari kiamat nanti

Mari perhatikan, hadis ini hanya menceritakan suatu keadaan betapa gigihnya Rasul dalam mencapai keridhaan Allah di bulan Ramadhan, tanpa ada sangkut pautnya dengan tanda di dahi. Bekas tanah lembab di dahi Rasulullah dalam hadis di atas adalah temporal, dan segera dibersihkan dari wajahnya yang bersih. Lalu kata-kata al-Hasan merupakan ungkapan kekaguman, sebab jika terpahami maksudnya sebagai noda hitam bekas tanah yang akan jadi putih di hari akhirat, tentu Rasulullah akan menanggapi. Tidak mungkin seorang Rasul akan membiarkan pemahaman keliru atas ajaran agama yang dibawanya, terjadi di depan matanya.
Teks dan konteks hadis di atas sangat jelas. Sungguh tidak rasional dan mengada-ada jika dijadikan sebagai penjelas (mubayyin) bagi ayat 29 surat al-Fath, sehingga disimpulkan tanda itu adalah noda kehitaman di wajah dari bekas tanah. Kesimpulan seperti ini muncul akibat kecenderungan simbolisasi oleh orang-orang yang pola pikirnya rancu akibat tidak mau melakukan “fa tabayyanu”. Efek negatifnya, dapat memunculkan prasangka buruk (su’uzzan), dan eksklusivisme di kalangan sesama saudara muslim, apalagi jika ditemukan gejala ekstrim dalam suatu komunitas muslim.
Sampai di sini dapat disimpulkan, bahwa pendapat Ibn Abbas lebih dekat kepada penafsiran yang benar, karena didukung oleh hadis yang layak menjadi hujah sebagai mubayyin. Penjelasan ini juga didukung oleh lanjutan ayat, bahwa tamsilan mereka seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya. Ini merupakan tamsilan pada sikap mulia seorang muslim.
Di sisi lain, dari sudut pandang teori maqâshid, kesimpulan Ibn Abbas lebih nyata sebagai wasâ’il yang mengantarkan kepada tujuan terwujudnya insan kamil. Karena perilaku lebih mudah dibaca sebagai ekspresi intensitas sujud seseorang, tinimbang gurat wajah dan noda hitam di dahi. Wa Allahu a‘lam.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

QURBAN: ISHAK, ATAU ISMAIL? (Penafsiran Ayat 100-103 Surat al-Shaffat)

Kumpulan Kaidah Fiqhiyah

Demi Jiwa (Penafsiran Ayat 7-10 Surat al-Syams)

Ayat-ayat Setan (Satanic Verses): Penafsiran Ayat 52 Surat al-Hajj

Hubungan Teori Sistem dengan Pendekatan Holistik dalam Ijtihad Kontemporer

Pengertian Kaidah Fiqhiyah

Nuzulul Quran Penafsiran Ayat 185 Surat al-Baqarah

Kumpulan Kaidah Maqasidiyah

Kembali ke Fitrah: Tafsir ayat 30 Surah al-Rum